Dasar Hukum

Sebagai bagian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), BPK Bekasi beroperasi berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan tugas dan wewenang BPK Bekasi:

1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

  • Undang-undang ini mengatur tentang tugas, wewenang, dan tanggung jawab BPK sebagai lembaga negara yang independen yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara.
  • Pasal 1 menyatakan bahwa BPK memiliki tugas untuk memeriksa laporan keuangan pemerintah dan lembaga lain yang menerima atau mengelola keuangan negara.
  • Pasal 2 menetapkan BPK sebagai lembaga yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam menjalankan tugasnya.

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

  • Undang-undang ini memberikan dasar hukum yang lebih luas terkait pengelolaan keuangan negara, yang mencakup keuangan pusat dan daerah.
  • Pasal 4 menyatakan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

  • Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemerintahan yang meliputi pengelolaan keuangan daerah.
  • Dalam hal ini, BPK Bekasi bertugas untuk memeriksa laporan keuangan daerah, memberikan opini, dan rekomendasi atas hasil pemeriksaan tersebut.

4. Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

  • Peraturan ini mengatur pelaksanaan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah, yang menjadi bagian dari tugas BPK Bekasi.
  • Pemeriksaan tersebut mencakup audit terhadap laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta audit kinerja dan pengelolaan anggaran daerah.

5. Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara

  • Peraturan ini mengatur mengenai standar yang harus diikuti oleh BPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara, termasuk di tingkat daerah seperti Kabupaten dan Kota Bekasi.
  • Ini juga mencakup aspek independensi, profesionalisme, dan transparansi dalam melakukan pemeriksaan.

6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

  • Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan, penyajian, dan pengawasan laporan keuangan di pemerintah daerah.
  • BPK Bekasi mengawasi dan memeriksa laporan keuangan yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi sesuai dengan peraturan ini.

7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  • Meskipun tidak secara langsung terkait dengan BPK, UU ini mendukung prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan negara yang juga berlaku bagi BPK Bekasi.
  • BPK berkewajiban untuk mempublikasikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat.

Dengan dasar hukum ini, BPK Bekasi menjalankan tugasnya untuk melakukan pemeriksaan keuangan daerah dengan independen, objektif, dan berdasarkan pada prinsip-prinsip tata kelola yang baik.