Sebagai bagian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), BPK Bekasi beroperasi berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan tugas dan wewenang BPK Bekasi:
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
- Undang-undang ini mengatur tentang tugas, wewenang, dan tanggung jawab BPK sebagai lembaga negara yang independen yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara.
- Pasal 1 menyatakan bahwa BPK memiliki tugas untuk memeriksa laporan keuangan pemerintah dan lembaga lain yang menerima atau mengelola keuangan negara.
- Pasal 2 menetapkan BPK sebagai lembaga yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam menjalankan tugasnya.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-undang ini memberikan dasar hukum yang lebih luas terkait pengelolaan keuangan negara, yang mencakup keuangan pusat dan daerah.
- Pasal 4 menyatakan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemerintahan yang meliputi pengelolaan keuangan daerah.
- Dalam hal ini, BPK Bekasi bertugas untuk memeriksa laporan keuangan daerah, memberikan opini, dan rekomendasi atas hasil pemeriksaan tersebut.
4. Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
- Peraturan ini mengatur pelaksanaan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah, yang menjadi bagian dari tugas BPK Bekasi.
- Pemeriksaan tersebut mencakup audit terhadap laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta audit kinerja dan pengelolaan anggaran daerah.
5. Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
- Peraturan ini mengatur mengenai standar yang harus diikuti oleh BPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara, termasuk di tingkat daerah seperti Kabupaten dan Kota Bekasi.
- Ini juga mencakup aspek independensi, profesionalisme, dan transparansi dalam melakukan pemeriksaan.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
- Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan, penyajian, dan pengawasan laporan keuangan di pemerintah daerah.
- BPK Bekasi mengawasi dan memeriksa laporan keuangan yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi sesuai dengan peraturan ini.
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Meskipun tidak secara langsung terkait dengan BPK, UU ini mendukung prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan negara yang juga berlaku bagi BPK Bekasi.
- BPK berkewajiban untuk mempublikasikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat.
Dengan dasar hukum ini, BPK Bekasi menjalankan tugasnya untuk melakukan pemeriksaan keuangan daerah dengan independen, objektif, dan berdasarkan pada prinsip-prinsip tata kelola yang baik.